Berita
19 Feb 2026
21 DIBACA
Kasus Dugaan Penipuan Dalam Transanksi Sewa
M
Admin
Advokat & Konsultan Hukum
Mataram (19/02/2026)-Kuasa hukum pemilik bangunan, Mukmin, S.H. dari Kantor Hukum Mukmin & Partners, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penyewa.
Menurut Mukmin, kliennya hanya menerima pembayaran uang sewa bersih tanpa tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Namun belakangan, perusahaan tersebut justru meminta pengembalian dana sebesar 10 persen dengan alasan sebagai kewajiban PPN atas transaksi sewa.
“Klien kami tidak pernah menerima pembayaran PPN 10 persen sebagaimana yang kini diklaim oleh pihak perusahaan. Selain itu, selama masa sewa berlangsung, tidak pernah ada bukti potong maupun faktur pajak yang diberikan kepada klien kami,” tegas Mukmin dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, setiap pemungutan PPN wajib dibuktikan dengan penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tanpa adanya faktur pajak, klaim atas pemungutan dan penyetoran PPN menjadi tidak berdasar.
Selain itu, Mukmin menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dipidana.
Dari aspek perdata, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum, apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Kami menilai terdapat indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Apabila tidak ada penyelesaian secara baik-baik, kami siap menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujar Mukmin.
Pihak kuasa hukum saat ini masih membuka ruang mediasi, namun menegaskan akan melindungi hak-hak kliennya sesuai koridor hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi sewa-menyewa.
Menurut Mukmin, kliennya hanya menerima pembayaran uang sewa bersih tanpa tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Namun belakangan, perusahaan tersebut justru meminta pengembalian dana sebesar 10 persen dengan alasan sebagai kewajiban PPN atas transaksi sewa.
“Klien kami tidak pernah menerima pembayaran PPN 10 persen sebagaimana yang kini diklaim oleh pihak perusahaan. Selain itu, selama masa sewa berlangsung, tidak pernah ada bukti potong maupun faktur pajak yang diberikan kepada klien kami,” tegas Mukmin dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, setiap pemungutan PPN wajib dibuktikan dengan penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tanpa adanya faktur pajak, klaim atas pemungutan dan penyetoran PPN menjadi tidak berdasar.
Selain itu, Mukmin menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dipidana.
Dari aspek perdata, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum, apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Kami menilai terdapat indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Apabila tidak ada penyelesaian secara baik-baik, kami siap menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujar Mukmin.
Pihak kuasa hukum saat ini masih membuka ruang mediasi, namun menegaskan akan melindungi hak-hak kliennya sesuai koridor hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi sewa-menyewa.
Komentar 0
Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.